Jumat, 03 Mei 2013

Refleksi Hardiknas (1)

Setiap tanggal 2 mei, diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS), acara ceremonial yang biasa dilakukan adalah, guru-guru diundang(diperintahkan) untuk mengikuti upacara di sebuah lapangan terbuka, dan yang bertindak sebagai inspektur upacara adalah kepala daerah setempat atau yang mewakili. pada hal tersebut tidak ada masalah dan itu lumrah, lazim bin wajar.
Hal yang menggelitik bagi diri saya adalah, di Indonesia, negara tercinta kita ini, belum ditetapkan organisasi
profesi keguruan, seperti halnya profesi-profesi lainnya. tetapi pakaian seragam yang diperintahkan untuk dipakai adalah, seragam sebuah organisasi yang mengklaim dirinya sebagai organisasi resminya guru-guru (PGRI). adahal belum ada undang-undang atau PP atau permen yang menetapkan organisasi tersebut adalah satu-satunya organisasi profesi guru-guru. sementara kita tahu, bahwa ada banyak organisasi guru yang bersilewerang di luar sana sebutlah misalnya Ikatan Guru Indonesia (IGI), FK PAGI, serikat guru, dan lain-lain , yang sama kedudukannya dengan organisasi PGRI.
Saya sendiri baru sadar beberapa saat yang lalu, mengapa saya mesti memakai pakaian (seragam batik PGRI) itu, toh saya bukan anggota organisasi tersebut, saya belum pernah diminta untuk bergabung bahkan didata untuk menjadi organisasi tersebut. Jadi, daripada saya hadir di lapangan upacara dengan tidak memakai seragam mereka, lebih baik saya tidak ikut upacara di lapangan saja. fikirku.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar